Sabtu, 13 Mei 2023

Perlakuan Kepabeanan atas Barang Curah apabila Ditemukan Selisih Berat



Pada tanggal 27 Maret 2020, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Baang Impor dalam bentuk Curah dan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dalam bentuk Curah, PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 26 April 2020.

PMK ini memberikan penegasan dan payung hukum kepada pemeriksa bea cukai, baik dalam rangka pemeriksaan dokumen, fisik barang, maupun audit terkait pemeriksaan barang curah atau barang yang karakteristinya mudah menguap apabila terdapat selisih berat dan/atau volume antara yang teretera di dokumen dengan fisik barangnya. Karena selisih tersebut berpengaruh pada nilai pabean untuk impor, atau harga ekspor untuk ekspor.

Fakta yang ada selama ini apabila pemeriksa menemukan selisih atas barang tersebut, perlakukannya adalah berdasarkan personal judgement dari pemeriksa itu sendiri, ini yang mengakibatkan tidak adanya kepastian dari segi penerimaan dan hukum.

Yang dimaksud barang curah atau yang karakterisitiknya mudah menguap adalah barang impor atau ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/ atau kemasan. Contohnya yaitu minyak BBM, minyak kelapa sawit, maupun tanah yang terdapat kandungan mineral didalamnya.

Contoh fisiknya seperti gambar di bawah ini, ini adalah produk hasil turunan dari minyak kelapa sawit yang saya dokumentasikan sewaktu melakukan monitoring dan evaluasi ke salah satu perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit di Sulawesi Barat.

Ringkasan perlakuan apabila terjadi selisih lebih dan/atau selisih kurang saya rangkum sebagaimana tabel di bawah ini:

Saat Ditemukan

Selisih

Perlakuan

Keteragan

Pembongkaran saat Impor

s.d. 0,5%

-

-

>0,5%

Bayar BM dan PDRI, dan denda

Selisih lebih atau kurang

Penelitian PIB tanpa Pemeriksaan fisik

s.d. 0,5%

Bayar BM, PDRI

Selisih lebih

>0,5%

Bayar BM, PDRI, dan denda

Selisih lebih

Penelitian PIB dengan pemeriksaan fisik

s.d. 0,5%

Bayar BM, PDRI, dan tidak ada denda

Selisih lebih

>0,5%

Bayar BM, PDRI, dan tidak ada denda

Selisih lebih

Penelitian PEB dengan pemeriksaan fisik

s.d. 0,5%

Bayar BK, tidak ada denda

Selisih lebih

>0,5%

Bayar BK dan denda

Selisih lebih

Audit Kepabeanan dan Cukai

s.d. 0,5%

-Bayar BM, PDRI

-Bayar BK

-Tidak ada denda

Selisih lebih 

>0,5%

-Bayar BM, PDRI

-Bayar BK

-Dikenakan denda

Selisih lebih

Yang perlu diperhatikan juga disini adalah alat pengukur yang dipakai untuk pengukuran tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.    telah dikalibrasi oleh instansi berwenang

b.    mepunyai sertifikat kalibrasi yang masih berlaku

c.     dalam hal alat ukut dalam keadaan disegel, segel harus dalam keadaan baik.


Download PMK disini

0 $type={blogger}:

Posting Komentar