Selasa, 09 Mei 2023

Berapa sih Gaji Lulusan Fresh Graduate PKN STAN?

Alasan utama kebanyakan orang memilih kuliah di PKN STAN adalah karena setelah lulus langsung kerja dan "katanya" langsung dapat gaji yang tinggi, bener gak sih? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita selidiki fakta-fakta yang ada.

Setelah lulus dari PKN STAN, mahasiswa akan diberikan beberapa pilihan instansi pemerintah di Kementerian Keuangan maupun di luar Kementerian Keuangan yang diminati sebagai tempat kerjanya nanti, walaupun di beberapa angkatan seperti angkatan saya (STA 13), mahasiswa tidak diberikan hak memilih, karena secara langsung dipilihkan oleh pihak kampus.

Nah ulasan mengenai gaji disini saya batasi untuk lulusan yang ditempatkan di instansi di Kementerian Keuangan dulu ya karena memang sebagian besaran berada disana dan kebetulan saya juga di tempatkan di Kementerian Keuangan jadi insyaAllah sedikit banyak memahami.

Penghasilan yang sama yang diterima PNS secara umum di seluruh Indonesia baik PNS Pusat maupun daerah adalah komponen gaji dan uang makan, untuk CPNS lulusan prgoram studi D1 akan mendapat gaji Rp sedangkan program studi D3 mendapatkan gaji. Uang makan perhari diberikan sama baik D1 atau D3 yaitu Rp35.000, dengan asumsi tiap bulan bekerja 20 hari, maka uang makan perbulan yang diterima adalah Rp700.000.

Yang membedakan tiap instansi adalah tunjangan kinerja dan/atau tambahan, insentif, atau bonusnya. Bahkan di unit eselon 1 dalam Kementerian Keuangan pun bisa berbeda beda. Mari kita lihat perbedaannya:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan yang diterima oleh pegawai yang bekerja pada DJP adalah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017.

Dalam Perpres tersebut, besaran tunjangan dikelompokkan dalam berbagai grade dari grade 4 s.d. grade 27, dan persentase yang diterima dihitung berdasarkan penerimaan perpajakan tahun lalu dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

Apabila menerima 100%, lulusan PKN STAN program studi D1 akan berada pada grade 4 dengan tunjangan kinerja (tukin) Rp5.361.800, sedangkan program studi D3 berada pada grade 6 dengan tukin Rp7.673.375.

Maka diringkas sebagai berikut:
  D1D3
 Gaji (80%)               1.617.760        1.841.440
 Tukin        5.361.800        7.673.375
 Uang Makan (20 HK)           700.000           700.000
 Total        7.679.560      10.214.815


2. Selain Direktorat Jenderal Pajak

Tunjangan yang diterima oleh pegawai non DJP terdiri dari dua komponen, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan, tunjangan kinerja ini jumlahnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014, sedangkan tunjangan tambahan ini diatur sendiri dengan peraturan lainnya yang saya sendiri pun tidak tahu.

Detailnya sebagai berikut:
  D1D3
 Gaji (80%)               1.617.760        1.841.440
 TKTT        4.950.000        6.743.000
 Uang Makan (20 HK)           700.000           700.000
 Total        7.267.760        9.284.440



Kurang lebih segini ya temen-temen gambaran penghasilan perbulan yang diterima CPNS lulusan PKN STAN yang ditempatkan di Kementerian Keuangan, besaran pasti penerimaan perbulan berbeda-beda setiap pegawai karena ada komponen variabel seperti perjalanan dinas, uang lembur yang jumlahnya berbeda beda tergantung penugasan.

Untuk pegawai yang sudah lebih dari 1 tahun bekerja alias non-fresh graduate, lebih besar lagi penerimaan penghasilannya lho, selain gaji yang diterima sudah 100%, ada juga komponen yang baru diberikan setelah 1 tahun bekerja bagi pegawai non DJP, pasti penasaran ya.. tunggu di postingan selanjutnya ya..

0 $type={blogger}:

Posting Komentar