Kamis, 18 Mei 2023

Fresh Graduate Pemda DKI gajinya puluhan juta? Yuk Intip Gaji Pegawai Pemda DKI Jakarta


Banyak berita di tv atau media sosial yang mengatakan bahwa gaji PNS terbesar itu antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Pemda DKI Jakarta, apa benar ya Pemda DKI Jakarta gajinya sebesar itu, yuk intip.

Yang pertama perlu kita tahu bahwa yang mempunyai kewenangan penentuan gaji PNS ini berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kalau pemerintah pusat kewenangan tersebut berada di Menteri Keuangan sedangkan pemerintah daerah kewenangan ada di Pemda masing-masing.


Lalu yang menjadi pertanyaan mengapa gaji Pemda DKI bisa selangit ya, ya ini karena Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta yang cukup besar dan ini dimanfaatkan oleh Pemdanya untuk mensejaterahkan pegawainya.


Komponen penghasilan pegawai Pemda DKI ada beberapa macam antara lain:


1. Gaji Pokok


Gaji pokok pemerinta pusat dan daerah ditetapkan sama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dengan rentang gaji 1,7jt s.d. 5,9jt.


2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)


Nah ini merupakan komponen terbesar penghasilan yang diterima, besarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 yang dibayarkan setiap bulan.


Adapun tunjangan terbesar dimiliki oleh jabatan eselon 1b yaitu Sekretaris Daerah sebesar Rp127.710.000. (pengalama kerja di atas 30 tahun)


Untuk jabatan eselon 2a yaitu Kepala Biro atau Kepala Dinas diantara Rp51.000.000 s.d. Rp63.000.000. (Pengalama kerja 20-30 tahun)


Untuk jabatan eselon 3 yaitu Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPT, Kepala Suku Dinas yaitu diantara Rp39.000.000 s.d. Rp41.000.000. (Pengalaman kerja 10-20 tahun)


Untuk jabatan eselon 4 yaitu Kepala Seksi atau Kepala Subbagian sekitar Rp27.000.000 (Pengalaman kerja 7 s.d. 15 tahun)


Lalu yang jadi pertanyaan berapa sih gaji seorang lulusan freshgraduate S1:


Menurut Pergub tersebut, PNS lulusan S1 golongan 3A yang telah mendapatkan status PNS mendapatkan TPP sebesar Rp8.010.000 per bulannya.


3. Uang Makan


Menurut Standar Biaya Masukan, uang makan untuk golongan 3 ditetapkan Rp37.000 per hari yang dibayarkan tiap bulan apabila tidak ada perjalanan dinas pada bulan tersebut.


4. Uang Harian Perjalanan Dinas


Apabila seorang PNS mendapatkan tugas perjalanan dinas ke suatu daerah maka ia berhak mendapatkan uang harian sebanyak hari perjalanan dinas tersebut, besarnya bervariasi tiap provinsi yang berkisar antara Rp360.000 s.d. Rp580.000 per hari. 


5. Uang Lembur


Menurut Standar Biaya Masukan uang lembur untuk golongan 3 ditetapkan Rp30.000 per jam, namun tidak setiap bulan PNS mendapatkan uang lembur, hanya apabila ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan diluar jam kerja PNS berhak mendapatkannya.



TAKE HOME PAY FRESHGRADUATE DI PEMDA DKI:


Nah coba sekarang kita hitung total kira-kira berapa sih take home pay yang diterima PNS DKI per bulannya:


a. Gaji Pokok (asumsi childfree): Rp2.579.400
b. Tambahan Penghasilan Pegawai: Rp8.010.000
c. Uang Makan (Asumsi dalam 1 bulan ada perjalanan dinas 5 hari): 15 hari kerja x 37.000 = Rp555.000
d. Uang Harian Perjalanan Dinas (5 hari ke Jawa Timur): 5 hari x 410.000
e. Uang Lembur (Asumsi 1 bulan ada lembur 10 jam):  30.000 x 10 jam = Rp300.000


Kalau ditotal THP fresh gradute PNS DKI berkisar Rp12.674.400 per bulan. Wow lumayan besar ya untuk seorang fresh graduate, dan yang pasti apabila kinerja kamu bagus dan seiring berjalannya waktu memiliki pengalam kerja yang baik maka take home pay yang didapat akan semakin besar pula.

0 $type={blogger}:

Posting Komentar