Senin, 22 Mei 2023

PNS Tugas ke Luar Kota Dapat 580ribu per hari? Cek Fakta


Dalam melaksanakan tugasnya, seorang ASN atau PNS apabila diperlukan dapat melakukan perjalanan dinas di luar tempat kerjanya dan pastinya dibiayai oleh negara.


Misalnya seorang auditor PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan pemeriksaan kinerja Kementerian Perhubungan, dan dalam pemeriksaan tersebut dibutuhkan pemeriksaan fisik aset Kementerian Keuangan Perhubungan yang ada di Provinsi Papua, maka seorang PNS di BPKP tersebut dapat ditugaskan kesana dalam rangka dinas.


Lalu biaya apa saja yang diperoleh oleh PNS yang melakukan perjalanan dinas tersebut, simak rinciannya berikut ini:


1. Biaya Transportasi


Biaya transportasi ini dapat meliputi tiket pesawat, kereta api, bus, mobil pribadi, atau moda transoportasi lainnya yang dapat dibuktikan bukti.


Contohnya PNS yang melakukan perjalanan dinas ke Jayapura akan mendapatkan fasilitas tiket pesawat pulang pergi. Apabila mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun 2024 yang ditetapkan Menteri Keuangan, harga tiket pesawat Jakarta-Jayapura seorang pelaksana dianggarkan sebesar Rp8.193.000 pulang pergi, namun apabila harga tiket berada di atas anggaran tersebut, kelebihannya akan tetap diganti.


2. Biaya Taksi


Apabila perjalanan dari bandara menuju tujuan perjalanan dinas/ menuju hotel membutuhkan taksi, maka biaya taksi ini dapat dimintakan penggantian kepada negara, besarnya bervariasi tiap provinsi, untuk provinsi Papua ditetapkan Rp513.000 per orang sekali keberangkatan.


3. Biaya Hotel


Biaya Hotel juga merupakan fasilitas yang didapat seorang PNS apabila melakukan perjalanan dinas, untuk provinisi Papua biaya hotel yang dapat diganti adalah sebesar Rp1.038.00 per malam untuk seorang pelaksana dan pejabat eselon IV, Rp2.521.000 per malam untuk seorang pejabat eselon III, Rp3.318.000 per malan untuk seorang pejabat eselon II, dan Rp3.859.000 per malam untuk seorang pejabat eselon I atau menteri.


Namun apabila seorang pejabat  yang melakukan perjalanan dinas tidak menginap di hotel, karena mungkin ia menginap di rumahnya sendiri atau di rumah saudaranya, maka ia akan mendapatkan uang sebesar 30% dari standar baiaya hotel per malam selama durasi hari perjalanan dinasnya.


Berikut daftar lengkap biaya hotel tiap provinsi:




4. Uang Harian


Nah ini yang sempat viral ya, ternyata PNS dapat tambahan penghasilan apabila melakukan perjalanan dinas yang biasa disebut uang harian. Uang harian diberikan untuk keperluan sehari-hari selama perjalanan dinas, namun apabila kita hemat maka uang harian ini dapat kita simpan.


Tiap provinsi besarannya bermacam-macam, untuk provinsi Papua perharinya sebesar Rp580.000, Daftar lengkap besaran uang harian tiap provinsi adalah sebagai berikut:



PENUTUP


Jadi benar ya apabila PNS melakukan perjalanan dinas, maka ia akan mendapatkan uang harian dan apabila tidak menginap di hotel akan mendapatkan biaya 30% dari standar hotel.


Kita asumsikan seorang PNS melakukan perjalanan selama 5 hari ke Jayapura dan menginap di rumah saudara, maka tambahan penghasilan yang akan ia peroleh adalah sebesar:


1. Uang Harian: Rp580.000 x 5 hari = Rp2.900.000

2. Penggantian Hotel: 30% x Rp1.038.000 x 5 hari = Rp1.557.000

Total: Rp4.457.000 


Menarik bukan, jumlah ini tentunya di luar gaji dan tunjangan yang didapat tiap bulan ya..




Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

0 $type={blogger}:

Posting Komentar